GridFame.id – Simak cara ajukan klaim asuransi mobil yang terkena banjir.
Informasi mengenai cara ajukan klaim asuransi mobil yang terkena banjir penting untuk diketahui mengingat sudah masuk musim hujan.
Sebagian wilayah di Indonesia mengalami curah hujan yang cukup tinggi akhir-akhir ini.
Intensitas serta curah hujan yang cukup tinggi menyebabkan sejumlah kendaraan terjebak banjir salah satunya mobil.
Melihat kondisi tersebut, sangat penting bagi pemilik kendaraan mengetahui klaim asuransi jika mobil terendam banjir.
Lantas bagaimana cara klaim mobil yang terendam banjir agar diterima?
Seperti dikutip GridFame.id dari salah satu perusahan asuransi, bagi pemilik kendaraan yang sudah melakukan perlindungan berupa asuransi, bisa segera melakukan pengajuan klaim jika terendam banjir.
Hanya saja, ada beberapa hal yang harus dipastikan agar klaim bisa diterima pihak asuransi.
Karena pada dasarnya, klaim asuransi mobil yang terkena banjir tidak langsung diberikan begitu saja.
Salah satunya asuransi perlindungan terkait sudah diperluas khsusunya klausul soal banjir.
Sebab biasanya, banyak pemilik yang tidak terlalu menyadara terhadap polis yang dimilikinya.
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Sebut 8 Provinsi Berpotensi Banjir Harap Berhati-hati
Menganggap jenis asuransi comprehensive atau all risk pasti mencakup talangan banjir (bukan total loss).
Penting juga untuk memastikan agar mobil tidak dipaksa jalan saat banjir, pastikan mobil juga sudah dijamin asuransi terkena bencana (badai, hujan es, banjir dan sebagainya).
Telebih saat genangan yang dilintasi sangat tinggi atau melebihi setengah ban.
“Sudah tahu ada banjir, pelanggan tetap nekat menerobos banjir tentunya pihak asuransi akan menolak klaim ini,” jelas CEO Asurasnsi Adira Insurance Julian Noor.
Beberapa hal yang penting juga dilakukan agar klaim diterima diantaranya jangan menyalakan kendaraan saat posisi terendam banjir, Anda juga harus melepaskan kabel negatif aki /baterai untuk mencegah korsleting listrik.
Intinya, klaim asuransi mobil terkena banjir dapat berjalan selama pengajuan klaim memenuhi syarat yang disebutkan dalam polis.
Jika semuanya sudah sesuai, cara pengurusan klaim asuransi cukup mudah yakni dengan menghubungi perusahaan asuransi terkait mellaui telepon ataupun layanan serupa.
Nantinya petugas akan menanyakan nomor polis asuransi dan segera memproses klaim tersebut.
Anda juga dapat menyiapkan fotokopi STNK, KTP atau SIM walau kelengkapan ini bisa dilengkapi kemudian hari setelah mobil di angkut ke bengkel.
“Setiba di bengkel, petugas akan segera melakukan pemeriksanaan pada mobil dan menjelaskan komponen apa yang akan diganti,” jelas SVP Communication Event & Service Management Asuransi Astra.
“Kelengkapan data bisa disusul via email atau fax sehingga konsumen tidak perlu repot,” tandasnya.
Baca Juga: Mobil Ditarik Leasing Berapa Biaya Untuk Menebusnya Kembali?
Source | : | Adira Insurance |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar