GridFame.id – Ikuti cara klaim asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan di jalan raya.
Satunan dari PT Jasa Raharja berhak didapatkan bagi mereka korban kecelakaan di jalan raya.
Adapun santunan dari PT Jasa Raharja tidak hanya diberikan kepada korban yang TMD (telah meninggal dunia) namun juga kepada mereka yang luka-luka.
Dikutip tim GridFame.id dari laman resmi NTMC Polri Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengatakan hal tersebut.
“Penjaminan pemberian santunan perawatan oleh Jasa Raharja, menjadi bukti kehadiran negara dan pemerintah bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan,” ujarnya.
Biasanya santunan dianggarkan dari instrumen SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dari pemilik kendaraan motor yang setiap kali membayar pajak tahunan.
SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan untuk korban kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu besaran santunan perawatan maksimal bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka bagi penumpang alat angkutan darat dan laut maksimal sebesar Rp20 juta.
Sedangkan untuk penumpang alat angkutan udaram santunan perawatan maksimal sebesar Rp25 juta.
Lantas bagaiamana cara klaim asuransi PT Jasa Raharja ?
Untuk pengajuan santunan ke Jasa Raharja sendiri sangat mudah dipraktekkan.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar