GridFame.id – Ikuti cara klaim asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan di jalan raya.
Satunan dari PT Jasa Raharja berhak didapatkan bagi mereka korban kecelakaan di jalan raya.
Adapun santunan dari PT Jasa Raharja tidak hanya diberikan kepada korban yang TMD (telah meninggal dunia) namun juga kepada mereka yang luka-luka.
Dikutip tim GridFame.id dari laman resmi NTMC Polri Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengatakan hal tersebut.
“Penjaminan pemberian santunan perawatan oleh Jasa Raharja, menjadi bukti kehadiran negara dan pemerintah bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan,” ujarnya.
Biasanya santunan dianggarkan dari instrumen SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dari pemilik kendaraan motor yang setiap kali membayar pajak tahunan.
SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan untuk korban kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu besaran santunan perawatan maksimal bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka bagi penumpang alat angkutan darat dan laut maksimal sebesar Rp20 juta.
Sedangkan untuk penumpang alat angkutan udaram santunan perawatan maksimal sebesar Rp25 juta.
Lantas bagaiamana cara klaim asuransi PT Jasa Raharja ?
Untuk pengajuan santunan ke Jasa Raharja sendiri sangat mudah dipraktekkan.
Masyarakat atau keluar korban yang alami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan dirinya menyebut Jasa Raharja telah bekerja sama dengan lebih dari 2.437 rumah sakit di seluruh Indonesia yang terintegrasi dengan Jasa Raharja.
Mengenai prosedur pengajuan santunan, masyarakat bisa memulai untuk menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan.
Sedangkan untuk langkah pengajuan, yakni dengan melaporkan kejadian kecelakaan untuk diterbitkan laporan polisi dari Unit Lakalantas Polres setempat.
Kedua, bawa identitas pribadi korban (KK, KTP dan surat nikah asli dan fotokopi), nantinya petugas PT Jasa Rajarja akan memastikan seluruh korban kecelakaan.
Anda juga dapat melaporkannya secara online di aplikasi JRku dan pengajuan melalui menu ‘Santunan Online’
Formulir pengajuan santunan dapat diisi secara online di laman www.jasaraharja.co.id dan bisa menggunakan aplikasi JRKu, setelah selesai klik ‘Ajukan’ dan tunggu konfirmasi dari Jasa Raharja.
Terakhir, sebagai informasi tambahan maksimal tenggat waktu untuk pengajuan proses dana santunan adalah setelah 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan.
***
Baca Juga: Bisakah Asuransi Klaim Kendaraan yang Rusak Akibat Bencana Alam? Begini Penjelasannya
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar