3. Jumlah nilai klaim
Secara umum, jumlah nilai klaim asuransi kecelakaan swasta lebih besar dibanding Jasa Raharja.
Namun nilai nominalnya bergantung pada jenis polis yang dimiliki dan tingkat kerugian yang dialami nasabah sehingga bervariasi.
Sedangkan jumlah nilai klaim Jasa Raharja terbatas sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Nilai ini juga bersifat tetap dengan jumlah maksimal Rp 50 juta untuk klaim meninggal atau cacat permanen per 2023.
4. Kecepatan proses klaim
Kecepatan proses klaim pada asuransi kecelakaan swasta berbeda-beda, tergantung kinerja perusahaan yang menangani dan kerumitan klaim yang diajukan.
Walau begitu, biasanya perusahaan asuransi swasta memiliki sistem yang lebih cepat dan efisien dalam mengelola klaim asuransi kecelakaan.
Sesuai dengan ketentuan pemerintah, Jasa Raharja wajib menyelesaikan klaim yang diajukan dalam waktu maksimal 30 hari.
Namun manajemen Jasa Raharja pernah mematok target pelayanan pemberian santunan untuk klaim meninggal di TKP maksimal 1 jam sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Berniat Mengajukan Klaim? Catat, Ternyata Hanya Ini Risiko Kerugian yang Ditanggung Asuransi Jiwa