Hukuman Pelaku Pembajakan Paylater
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, ada beberapa pasal yang bisa menjerat pelaku pembobolan akun Paylater. Pasal yang dapat menjerat pelaku pembajakan akun pay later maupun marketplace adalah Pasal 362 KUHP jo. Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE.
Berikut bunyi pasal terkait satu per satu: Pasal 362 KUHP:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Adapun yang dimaksud “kepunyaan orang lain” adalah limit pay later milik Anda yang sudah diambil dan digunakan oleh orang lain.
Selain pasal pencurian, pembajakan akun juga dapat dikenakan Pasal 30 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Dengan demikian, pelaku yang membajak akun pay later dianggap sudah melakukan perbuatan berupa menerobos informasi elektronik yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 46 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Sehingga karena pembajakan akun pay later telah menimbulkan kerugian secara nyata kepada Anda selaku pemilik akun, maka pelaku dianggap telah melakukan pencurian dan dapat pula dijerat menggunakan Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE.
Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh
Ada setidaknya dua cara untuk mengatasi masalah pembajakan akun Paylater ini: