GridFame.id - Penggunaan Paylater dalam kehidupan sehari-hari kini mulai banyak dilakukan.
Seperti diketahui, Paylater merupakan metode pembayaran yang memungkinkan seseorang untuk membeli suatu barang atau jasa sekarang, tetapi membayar nanti pada waktu yang telah ditentukan.
Biasanya, layanan ini disediakan oleh perusahaan fintech atau lembaga keuangan yang memungkinkan pengguna untuk mengajukan pinjaman dengan persyaratan tertentu.
Nantinya pengguna harus membayar kembali pinjaman tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan bersamaan dengan biaya bunga dan biaya administrasi lainnya.
Dalam beberapa kasus, paylater juga dapat digunakan untuk membeli produk atau layanan di toko online tanpa harus membayar sekarang, tetapi dengan membayar nanti dalam beberapa waktu ke depan.
PayLater berbeda dengan rekening bank atau kartu kredit, proses pendaftarannya pun jauh lebih mudah dan cepat.
Dengan teknologi yang semakin mau saat ini, pengguna bisa mendaftar PayLater hanya dengan smartphone dan identitas yang lengkap.
Namun dibalik kemudahan menggunakan paylater, pengguna perlu berhati-hati agar akun tak dibobol dan limit terkuras habis.
Pasalnya banyak kasus dimana korban yang malah diminta untuk membayar lunas cicilan paylater meski akunnya dibobol.
Jika ini terjadi, jangan takut, korban bisa segera melakukan tindakan hukum.
Simak ini jeratan hukum yang harus dihadapi pelaku pembobolan akun paylater.
Baca Juga: Jangan Nekat Meski Kepepet! Ini 5 Risiko Fatal Pakai Jasa Gestun Paylater di Media Sosial
Hukuman Pelaku Pembajakan Paylater
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, ada beberapa pasal yang bisa menjerat pelaku pembobolan akun Paylater. Pasal yang dapat menjerat pelaku pembajakan akun pay later maupun marketplace adalah Pasal 362 KUHP jo. Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE.
Berikut bunyi pasal terkait satu per satu: Pasal 362 KUHP:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Adapun yang dimaksud “kepunyaan orang lain” adalah limit pay later milik Anda yang sudah diambil dan digunakan oleh orang lain.
Selain pasal pencurian, pembajakan akun juga dapat dikenakan Pasal 30 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Dengan demikian, pelaku yang membajak akun pay later dianggap sudah melakukan perbuatan berupa menerobos informasi elektronik yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 46 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Sehingga karena pembajakan akun pay later telah menimbulkan kerugian secara nyata kepada Anda selaku pemilik akun, maka pelaku dianggap telah melakukan pencurian dan dapat pula dijerat menggunakan Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE.
Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh
Ada setidaknya dua cara untuk mengatasi masalah pembajakan akun Paylater ini:
1. Korban bisa melaporkan ke perusahaan paylater tentang terjadinya pembajakan akun.
Hal ini perlu dilakukan agar dapat dilakukan pengecekan aliran dana.
2. Melaporkan tindak pidana pembajakan kepada pihak kepolisian.
Aksi ini tentunya perlu didukung dengan membawa bukti dan laporan hasil pengecekan (bila ada) dari perusahaan paylater untuk dapat ditindaklanjuti.
Terus pantau riwayat transaksi dan kumpulkan bukti-bukti lain untuk dapat menangkap pelaku.
Baca Juga: Uang Mepet? Ini Dia 5 Paylater yang Pas Untuk Ibu Rumah Tangga, Tagihan Tak Akan Melejit