GridFame.id - Ini beberapa risiko fatal pakai jasa gestun paylater yang ada di media sosial.
Dalam era digital yang terus berkembang, berbagai layanan keuangan baru telah muncul untuk mempermudah transaksi dan pembayaran.
Salah satu inovasi terkini adalah layanan jasa gesek tunai paylater.
Layanan ini memungkinkan pengguna untuk melakukan pencairan uang tunai dari limit aplikasi paylater.
Gestun alias gesek tunai bisa dibilang ilegal karena limit paylater sebenarnya hanya bisa digunakan untuk berbelanja.
Yang bisa dicairka jadi uang tunai adalah limit pinjaman saja.
Meski gitu, praktis gestun masih ada dan diminati oleh banyak orang sampai saat ini.
Bahkan, banyak sekali penyedia jasa yang menawarkan jasanya di media sosial.
Lantaran ilegal, tentu saja ada banyak sekali risiko fatal bisa saja terjadi.
Soalnya, praktik ini tidak diawasi oleh lembaga keuangan formal di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa risiko fatal pakai jasa gestun paylater.
Baca Juga: Kepepet Butuh Dana Cepat Apakah Limit Paylater Akulaku Bisa Dicairkan? Begini Penjelasannya