Find Us On Social Media :

Harga Rumah Subsidi Naik Mulai dari Rp 162 Hingga 240 Juta, Begini Syarat Pengajuan KPR di BTN Tahun 2023

Ilustrasi rumah subsidi

GridFame.id - Kementerian PUPR secara resmi menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan juga telah ditandatangi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tertanggal 23 Juni 2023.

Kenaikan harga jual rumah umum tapak telah mempertimbangkan adanya kenaikan harga bahan bangunan dan lahan.

Selain itu juga keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam peraturan ini, batasan maksimal harga jual rumah subsidi dibagi menjadi lima wilayah.

Pertama, untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp 162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.

Selanjutnya, wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp 177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 182 juta.

Kemudian, wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 173 juta.

Lalu, Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu, untuk tahun 2023 sebesar Rp 181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 185 juta.

Berikutnya, wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp 234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 240 juta.

Baca Juga: Jangan Asal Bongkar Kalau Tak Mau Subsidi Dicabut! Ini 6 Syarat Renovasi Rumah KPR yang Tak Dilarang Bank

Syarat Mengajukan KPR Subsidi di BTN

Dilansir dari laman resmi btn.co.id, berikut ini syarat yang harus dipenuhi sebelum pengajuan KPR subsidi:

1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah 2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. 3. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo 4. Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah, dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

5. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi: - Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak - Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun 6. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil 7. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku 8. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR dan spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah.

Baca Juga: Jangan Langsung Tergiur Harga Murah! Pakai Trik Ini saat Memilih Rumah Subsidi KPR Agar Gak Dapat Zonk

Cara Mendaftar KPR Subsidi BTN

1. Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id,  info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya 2. Siapkan dokumen yang lengkap 3. Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa 4. Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN 5. Melakukan Akad Kredit 6. Dan mulai proses pencairan permohonan

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Banyak Sindikat Penipuan Jual Beli yang Meresahkan! Begini Langkah-langkah Over Kredit Rumah Subsidi yang Tepat