GridFame.id - Berniat mencairkan polis asuransi setelah bayar premi secara teratur?
Hal ini memang wajar dilakukan, namun perlu kejujuran dalam pengajuan klaim asuransi yang dimiliki.
Tak jarang pemilik polis mengalami penolakan saat pengajuan klaim asuransi.
Pasalnya pihak perusahaan asuransi menemukan kejanggalan atau rekayasa klaim asuransi yang membuat pengajuan ditolak mentah-mentah.
Rekayasa klaim asuransi merupakan tindakan tak jujur yang bisa merugikan pihak asuransi maupun pemegang polis.
Rekaysa klaim asuransi juga membawa konsekuensi serius bagi orang yang melakukannya.
Dalam asuransi, hal ini biasa disebut dengan istilah fraud alias penipuan atau kecurangan.
Rekayasa klaim asuransi juga merupakan tindakan ilegal yang bisa berakhir dengan tuntutan hukuman penjara bagi pelaku.
Ada beberapa tindakan pemegang polis yang dinilai sebagai rekayasa klaim asuransi.
Apa saja?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.