Find Us On Social Media :

Niat Cari Untung Malah Buntung! Ancamannya Hukuman Penjara, Ini 5 Hal yang Termasuk Tindakan Rekayasa Klaim Asuransi

rekayasa klaim asuransi

GridFame.id - Berniat mencairkan polis asuransi setelah bayar premi secara teratur?

Hal ini memang wajar dilakukan, namun perlu kejujuran dalam pengajuan klaim asuransi yang dimiliki.

Tak jarang pemilik polis mengalami penolakan saat pengajuan klaim asuransi.

Pasalnya pihak perusahaan asuransi menemukan kejanggalan atau rekayasa klaim asuransi yang membuat pengajuan ditolak mentah-mentah.

Rekayasa klaim asuransi merupakan tindakan tak jujur yang bisa merugikan pihak asuransi maupun pemegang polis.

Rekaysa klaim asuransi juga membawa konsekuensi serius bagi orang yang melakukannya.

Dalam asuransi, hal ini biasa disebut dengan istilah fraud alias penipuan atau kecurangan.

Rekayasa klaim asuransi juga merupakan tindakan ilegal yang bisa berakhir dengan tuntutan hukuman penjara bagi pelaku.

Ada beberapa tindakan pemegang polis yang dinilai sebagai rekayasa klaim asuransi.

Apa saja?

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Astaga Nasabah Bisa Nangis Darah Ketemu Oknum Ini! Kenali Ciri-ciri Modus Penipuan Agen Asuransi AgarTak Rugi

5 Hal yang Termasuk Tindakan Rekayasa Klaim Asuransi

Dilansir dari laman resmi simasinsurtech.com, berikut ini beberapa tindakan yang dianggap sebagai rekayasa klaim asuransi.

Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut: 

1. Mengajukan Klaim palsu

Mengajukan klaim palsu atas kerugian atau kerusakan yang sebenarnya tak terjadi.

Misalnya klaim kehilangan barang berharga, kecelakaan palsu, atau kerusakan yang tak berkaitan dengan kejadian tertentu.

2. Markup nilai klaim

Mark up atau menggelembungkan nilai kerugian atau kerusakan agar pembayaran klaim dari pihak asuransi lebih besar.

Contohnya sengaja menambah atau memperbesar kerusakan pada properti atau mengajukan klaim kerugian yang nilainya sebenarnya tidak signifikan.

3. Kecelakaan yang disengaja

Sengaja menyebabkan kecelakaan, kerugian, atau kerusakan agar mendapat pembayaran asuransi.

Misalnya merusak mobil sendiri atau sengaja menyebabkan kebakaran di rumah atau bahkan melukai diri sendiri agar asuransi bisa cair.

Baca Juga: Modalnya Kecil Manfaatnya Segudang! Pakar Keuangan Ungkap 2 Alasan Pentingnya Memiliki Asuransi Kesehatan

4. Mengubah fakta

Mengubah atau memalsukan bukti dan dokumen untuk memperkuat klaim.

Contohnya memanipulasi tanggal, mengubah keterangan saksi, atau memperbesar nilai barang, atau mengotak-atik faktur untuk menunjukkan kerugian lebih besar daripada yang sebenarnya.

5. Menyembunyikan informasi

Sengaja menyembunyikan atau tidak melaporkan informasi yang relevan dan penting kepada pihak asuransi.

Contohnya menyembunyikan riwayat penyakit yang sudah diderita atau kerusakan kendaraan yang terjadi sebelumnya yang bisa mempengaruhi kevalidan klaim.

Jadi jangan coba-coba melakukannya jika tak mau menanggung riisko.

Baca Juga: Tak Semua Bisa Diklaim, Ini 7 Jenis Penyakit yang Bisa Dicover Asuransi Kesehatan