Find Us On Social Media :

Hati-hati! Warganet Heboh Pamer Akun Threads Baru, Kominfo dan MUI Haramkan Pengguna Lakukan Aktivitas Ini di Sosmed

Mengenal media sosial Threads rilisan Instagram.

Aktivitas yang Dilarang Dilakukan di Sosial Media

Dilansir dari laman resmi kominfo.go.id, ada beberapa tindakan dan aktivitas yang dilarang dilakukan.

Berdasarkan dari pendapat para ulama dan pleno, setiap muslim, kata MUI, yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:

1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.

2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.

5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

Selain itu juga, beberapa aktiviitas yang diharamkan di media sosial adalah

1. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.

2. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

3. Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.