GridFame.id - Hati-hati dengan banyaknya oknum debt collector abal-abal yang gondol uang cicilan debitur.
Biasanya hal itu dilakukan oleh oknum debt collectoe pinjol ilegal.
Perbedaan antara debt collector pinjaman online (pinjol) yang legal dan ilegal terletak pada keabsahan dan kepatuhan terhadap peraturan hukum yang berlaku.
Debt collector pinjol legal beroperasi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.
Mereka tunduk pada aturan, regulasi, dan ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga pengatur.
Sementara itu, debt collector pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dan tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Debt collector pinjol legal melakukan penagihan dengan mematuhi ketentuan hukum dan menghormati hak-hak konsumen.
Mereka harus memberikan pemberitahuan tertulis tentang utang yang jelas, memberikan kesempatan kepada konsumen untuk membuktikan pembayaran atau membantah klaim, dan melaksanakan penagihan dengan cara yang adil dan pantas.
Debt collector pinjol ilegal seringkali menggunakan praktik penagihan yang agresif, mengintimidasi, atau melanggar hukum.
Penting bagi debitur untuk tahu cara cek legalitas debt collector yang datang menagih ke rumah.
Simak begini cara cek legalitas debt collector pinjol yang benar.
Baca Juga: Begini Cara Lunasi Utang Pinjol Menumpuk Pakai Metode Cut Loss, Banyak yang Berhasil Pakai Trik Ini!