GridFame.id - Tahun ini Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga rumah subsidi.
Meski begitu, peminat rumah subsidi masih banyak bahkan kian meningkat setiap tahunnya.
Seperti diketahui, salah satu cara mewujudkannya adalah dengan bergabung program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Program ini diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan dapat diakses melalui bank umum.
Pemerintah sendiri memiliki dua jenis KPR yang bisa dipilih masyarakat.
Pertama adalah KPR Subsidi dan Non Subsidi.
Non Subsidi adalah kredit diperuntukkan bagi seluruh masyarakat dan ditetapkan oleh masing-masing bank penyelenggara KPR/KPA.
Sedangkan KPR Subsidi adalah kredit diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Perbedaannya jelas, untuk program KPR/KPA Subsidi akan mendapatkan subsidi dari pemerintah baik berupa keringanan bunga/cicilan, bantuan uang muka, atau tambahan dana untuk membeli/memperbaiki rumah.
Bagi yang berminat untuk mengajukan KPR, jangan terburu-buru agar tak menyesal di kemudian hari.
Perhatikan 6 hal penting ini sebelum mengajukan KPR ke Bank.
Baca Juga: Bisakah Mengajukan KPR Jika Riwayat Kredit di SLIK OJK Masih Kosong?