GridFame.id -
Baru-baru ini OJK berikan informasi yang cukup mengejutkan.
OJK mengatakan kini banyak masyarakat yang meminjam di pinjol ilegal.
Kemudian, kabur begitu saja tanpa membayar tagihannya.
Padahal meminjam di pinjol ilegal akan ada risikonya.
Data anda bisa diambil begitu saja oleh pinjol ilegal.
Bahkan, mereka tak segan untuk mengambil foto anda dan mengeditnya.
Kemudian, editan yang tak senonoh tersebut disebar ke seluruh kontak debitur.
Sampai ada juga yang disebar di media sosial.
OJK pun terus menghimbau masyarakat jika ingin meminjam sebaiaknya ke legal saja.
Meskipun begitu, mengapa masih saja banyak yang nekat di pinjol ilegal?
Apakah benar jika pinjol ilegal tak wajib dibayarkan?