Baca Juga: Utang Auto Lunas! Berikut Daftar Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas Waspada Investasi
Melansir dari Tribunnews.com, Mahfud MD selaku Kemenko Polhukam RI mengatakan kalau masyarakat sebaiknya tak membayar tagaihan pinjol ilegal.
Menurut Mahfud MD, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata.
“Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan.
Itu mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak,” ungkap Mahfud MD.
Ia menambahkan bahwa pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal.
Melansir dari hukumonline.com, dikatakan jika pinjol ilegala memang secara tak sah.
Karena tak terdaftar secara resmi di OJK.
Namun, untuk membayar utang tetap menjadi kewajiban debitur yang telah berutang.
Risiko tak bayar utang pinjol ilegal:
1. Utang anda akan semakin menumpuk
2. Teror debt collector pinjol ilegal terus menerus
3. Sebar data ke seluruh kontak