Perbedaan gadai kendaraan dan gadai BPKB di Pegadaian
1. Barang jaminan
Untuk gadai kendaraan, barang jaminannya adalah kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Sedangkan untuk pinjaman serbaguna, menggunakan barang jaminan berupa BPKB kendaraan. Bisa BPKB motor ataupun BPKB mobil.
Jadi, jika melakukan gadai kendaraan, kendaraan akan disimpan di Pegadaian.
Sementara khusus pinjaman serbaguna, hanya BPKB saja yang disimpan di Pegadaian, kendaraannya tetap bisa digunakan oleh nasabah.
2. Persyaratan
Gadai kendaraan bisa didapatkan oleh siapa saja, asalkan memiliki kendaraan.
Diutamakan kendaraan tersebut atas nama orang yang mengajukan gadai.
Jika berbeda karena belum balik nama setelah pembelian kendaraan, maka harus disertakan surat bukti jual beli kendaraan dan fotokopi identitas pemilik awal.
Sedangkan pinjaman serbaguna (gadai BPKB di Pegadaian) diperuntukkan bagi karyawan maupun non karyawan dibuktikan dengan izin praktik usaha atau surat keterangan kerja.
Kendaraan pun diharapkan juga atas nama orang yang mengajukan pinjaman.