GridFame.id - Menggadaikan barang masih dianggap sebagai salah satu solusi saat kebutuhan ekonomi mendesak.
Banyak keuntungan menggadaikan barang daripada menjual apalagi mengajukan pinjaman ke pinjol.
Tentunya Pegadaian merupakan instansi resmi pemerintah yang kerap dituju masyarakat.
Apalagi Pegadaian memang memiliki produk dan jasa yang beragam mulai dari pembiayaan konvensional dan syariah, produk emas, hingga aneka jasa lainnya seperti jasa penitipan atau safe deposit box.
Namun belakangan bermunculan tempat-tempat gadai barang yang menawarkan bunga rendah hingga jangka waktu cicilan panjang.
Hal ini terjadi seiring dengan meningkatnya popularitas perusahaan pegadaian baik milik pemerintah maupun swasta.
Namun ternyata perusahaan pergadaian gelap alias ilegal juga semakin marak.
Pasalnya mereka ingin memanfaatkan situasi yang ada untuk mendapatkan keuntungan.
Nah jadi penting untuk Anda mengetahui terlebih dahulu apa aja ciri-ciri pegadaian gelap agar tak sampai terjebak sama bujuk rayunya.
Lalu apa sebenarnya ciri-ciri pegadaian ilegal atau gelap?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ada beberapa ciri tempat gadai gelap yang tak berizin, seperti:
Jika Anda ingin menggunakan produk atau layanan jasa pergadaian, hal pertama kali yang perlu kamu lakukan adalah pastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki outlet atau tempat usaha.
Pasalnya pergadaian identik dengan barang-barang yang digadaikan konsumen, jadi jika sampai tidak memiliki outlet/tempat usaha berupa bangunan fisiknya maka Anda patut curiga.
Source | : | Sikapiuangmu.ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar