GridFame.id - Pengguna layanan ojek online Gojek harus tahu informasi penting yang satu ini.
Gojek bekerja sama dengan PasarPolis sebagai salah satu perusahaan asuransi terbaik, memberikan manfaat perlindungan berupa jaminan keselamatan secara maksimal untuk kamumulai dari penjemputan hingga tiba di lokasi tujuan.
Untuk Anda yang sedang dalam perjalanan bersama GoRide, Anda akan secara otomatis mendapatkan manfaat perlindungan dari PasarPolis secara GRATIS tanpa perlu membayar biaya premi polis maupun biaya tambahan lainnya.
Seluruh biaya premi menjadi tanggungan Gojek dan penumpang bisa mendapatkan banyak manfaat dari asuransi ini.
Untuk kehilangan atau kerusakan barang pribadi karena tindak kriminal (Begal), jaminan asuransi ini diberikan jika penumpang mengalami tindak kriminal yang menyebabkan kehilangan atau kerusakan barang pribadi.
Nilai pertanggungan ini senilai hingga Rp1.000.000 per kejadian.
Untuk biaya pengobatan, jaminan asuransi ini diberikan jika penumpang mengalami kecelakaan yang menyebabkan cedera dan membutuhkan perawatan medis.
Biaya pengobatan yang diberikan termasuk biaya kamar (jika rawat inap) dan obat-obatan dengan nilai pertanggungan biaya pengobatan senilai hingga Rp25.000.000 per kejadian.
Untuk korban kecelakaan hingga cacat permanen, jaminan asuransi ini diberikan jika penumpang mengalami kecelakaan dalam satu kejadian yang menyebabkan hilangnya salah satu anggota tubuh, tidak dapat berfungsi kembali, dan telah dinyatakan cacat tetap oleh dokter.
Nilai pertanggungan cacat permanen sesuai dengan persentase untuk setiap bagian anggota tubuh senilai hingga Rp50.000.000 per kejadian.
Sedangkan untuk korban kematian karena kecelakaan akan mendapat santunan kematian diberikan sebagai pertanggungan karena kecelakaan lalu lintas dalam satu kejadian senilai Rp50.000.000 serta biaya pemakaman senilai Rp1.000.000.
Baca Juga: Proses Cepat Tanpa Masa Tunggu, Simak Begini Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Diri di Shopee
Cara Klaim Asuransi GoRide
Dilansir dari laman resmi gojek.com, saat Anda melakukan pengajuan klaim, semua bukti kejadian dan dokumen yang diperlukan.
Mulai dari nomor pemesanan, foto kartu identitas diri, resume medis, kuitansi atau bukti biaya rumah sakit asli, laporan kecelakaan dari Kepolisian atau Berita Acara Polisi (BAP), dan dokumen lain diserahkan dalam bentuk soft copy (foto) dan dikirimkan melalui form online pada saat pengajuan klaim.
Anda dapat mengajukan klaim melalui form online ini, Klaim Asuransi.
Setelah mengisi formulir pengajuan klaim pada form online, pihak Gojek ataupun pihak penyelenggara asuransi mungkin akan menghubungi Anda.
Hal ini untuk meminta jawaban untuk beberapa pertanyaan terkait kejadian yang dialami untuk memastikan kelengkapan informasi tersebut (seperti apa, siapa, mengapa, kapan, di mana dan bagaimana kronologi kejadian).
Dokumen yang Harus Disiapkan
1. Kehilangan atau Kerusakan Barang Pribadi Karena Tindak Kriminal (begal)
- Foto kartu identitas tertanggung (KTP)
- Berita Acara Polisi (BAP) asli perihal kejadian tersebut
- Bukti kekerasan fisik yang terdiri dari foto bukti atau surat keterangan dokter
- Detail barang yang rusak/hilang dan dokumen lain jika dibutuhkan
2. Penggantian Biaya Pengobatan
- Foto kartu identitas tertanggung (KTP)
- Berita Acara Polisi (BAP) asli yang menyatakan jika kejadian disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas
- Kuitansi asli dan rincian biaya perawatan di rumah sakit/pengobatan tradisional yang disertifikasi
- Hasil laboratorium dan rontgen/ronsen
3. Rawat Inap atau Rawat Jalan akibat Kecelakaan
- Foto kartu identitas tertanggung (KTP)
- Berita Acara Polisi (BAP) asli yang menyatakan bahwa kejadian disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas
- Kuitansi asli dan rincian biaya perawatan di rumah sakit/pengobatan tradisional yang disertifikasi
- Hasil laboratorium dan rontgen/ronsen
- Dokumen lain jika dibutuhkan
4. Meninggal Dunia atau Cacat Permanen akibat Kecelakaan
- Foto kartu identitas tertanggung (KTP)
- Surat Kematian asli
- Surat Pernyataan Ahli Waris asli
- Fotokopi kartu identitas diri Ahli Waris (KTP & KK)
- Berita Acara Polisi (BAP) asli jika kejadian disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas
- Surat Keterangan Kematian asli dari rumah sakit (jika meninggal dunia di rumah sakit)
- Hasil Laboratorium dan rontgen/ronsen (jika meninggal dunia di rumah sakit)
- Tiket perjalanan (untuk klaim Santunan Meninggal Dunia akibat kecelakaan di transportasi umum dan dokumen lain jika dibutuhkan.
Baca Juga: Bikin Hati Tenang Kerja Nyaman, Ini Keuntungan Punya Asuransi Kecelakaan Kerja Untuk Karyawan Swasta