GridFame.id - Begini cara daftar NPWP secara online.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan identitas pajak yang diperlukan oleh setiap warga negara atau badan hukum yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak di Indonesia.
Seiring dengan perkembangan teknologi, proses pendaftaran NPWP kini jauh lebih praktis.
Ya, pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online.
Cara ini tentunya lebih mudah dan efisien.
Anda tak perlu mengunjungi kantor cabang.
Namun, sepertinya banyak yang belum tahu cara daftar NPWP secara online.
Nah, berikut ini adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftar NPWP secara online.
Penasaran bagaimana caranya?
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Bisa Beli Pulsa atau Paket Data Bayar Nanti, Ini Syarat dan Cara Daftar Telkomsel Paylater
Cara Daftar NPWP secara Online
Pendaftar NPWP bisa dilakukan secara online lewat link ereg.pajak.go.id.
Berikut langkah-langkahnya!
1. Buka laman resmi https://ereg.pajak.go.id/daftar melalui browser di HP/PC.
2. Siapkan dokumen yang diperlukan, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Klik tombol Daftar Akun, lalu masukkan email aktif dan kode Captcha yang sesuai
4. Selanjutnya, klik tombol Daftar untuk melanjutkan.
5. Isi data identitas yang diminta secara lengkap dan valid dan Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
6. Klik link yang dikirim lewat email, lalu login dengan menggunakan email.
7. Selanjutnya, isi formulir yang tersedia dengan lengkap.
8. Berikutnya pilih tombol Daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.
9. Setelah selesai, kantor pajak akan memroses pengajuan NPWP Anda.
Nantinya akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
Anda cukup menekan tombol kirim token, dan mengisi Captcha, lalu klik opsi Submit.
Konfirmasi akan dikirim melalui email.
Anda bisa klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
Kalau sudah, cek email masuk untuk melihat token.
Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
Selesai, proses daftar berhasil!