Find Us On Social Media :

Gak Cuma Pinjol Saja! Pegadaian Juga Bakal Lakukan Penagihan ke Rumah Jika Nasabah Gagal Bayar, Begini Tahapannya

Tahapan penagihan Pegadaian

3. Kunjungan Petugas Lapangan

Jika upaya pemberitahuan dan panggilan telepon tidak berhasil, Pegadaian dapat mengirim petugas lapangan ke alamat yang tertera dalam data nasabah.

Petugas lapangan ini bertugas untuk mengumpulkan informasi, mengingatkan nasabah, dan menggali kemungkinan penyelesaian pembayaran.

4. Penjualan Lelang

Jika setelah upaya-upaya sebelumnya tidak berhasil, Pegadaian berhak melakukan penjualan lelang barang jaminan yang diserahkan oleh nasabah sebagai pembayaran atas pinjaman yang belum terbayar.

Penjualan lelang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hasilnya akan digunakan untuk menutupi jumlah tunggakan nasabah.

Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Gak Pakai Surat Gak Masalah! Begini Cara Gadaikan Emas di Pegadaian Tanpa Surat Toko