3. Kunjungan Petugas Lapangan
Jika upaya pemberitahuan dan panggilan telepon tidak berhasil, Pegadaian dapat mengirim petugas lapangan ke alamat yang tertera dalam data nasabah.
Petugas lapangan ini bertugas untuk mengumpulkan informasi, mengingatkan nasabah, dan menggali kemungkinan penyelesaian pembayaran.
4. Penjualan Lelang
Jika setelah upaya-upaya sebelumnya tidak berhasil, Pegadaian berhak melakukan penjualan lelang barang jaminan yang diserahkan oleh nasabah sebagai pembayaran atas pinjaman yang belum terbayar.
Penjualan lelang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hasilnya akan digunakan untuk menutupi jumlah tunggakan nasabah.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Gak Pakai Surat Gak Masalah! Begini Cara Gadaikan Emas di Pegadaian Tanpa Surat Toko