Modus tersebut dibeberkan langsung di ppatk.go.id.
Pelaku nantinya akan mengaku sebagai aparat penegak hukum dan menghubungi korban.
Kemudian, menyampaikan bahwa ditemukan transaksi keuangan mencuriga dari PPATK.
Pelaku lalu meminta korban untuk menyebutkan data pribadi seperti nomor rekening dan lain-lain.
Nantinya pelaku bertindak seolah membuat BAP melalui telepon.
Bahkan mengancam bila korban tak memberikan informasi yang diminta, akan dijemput aparat penegak hukum.
Berikut faktanya dilansir dari laman resmi PPATK:
1. Hasil Analisis PPATK adalah informasi intelijen, artinya bersifat rahasia, tidak dapat dibuka oleh siapapun kecuali penyidik dan penyelidik.
2. Proses pembuatan BAP dan Penangkapan tentunya memiliki aturan atau SOP tersendiri, bukan melalui proses ancaman.
3. PPATK maupun aparat penegak hukum tidak pernah meminta informasi pribadi secara sepihak kepada publik.
Untuk informasi dan pengaduan masyarakat PPATK, silahkan menghubungi 195, email call195@ppatk.go.id, atau Whatsapp Business resmi PPATK di 0821-1212-0195.