GridFame.id -
Maraknya modus penipuan mengatasnamakan lembaga pemerintah.
Biasanya modus tersebut bisa melalui chat WA, SMS ataupun telepon.
Sebut saja modus penipuan yang beredar mengatasnamakan dari PLN, bank BUMN, BPJS dan lain-lain.
Niatnya tentu untuk mengambil uang yang anda miliki.
Selain chat atau telepon, modus tersebut juga berupa link scam atau phising.
Pemerintah pun meminta masyarakat untuk waspada.
Terlebih, sebaiknya tak memberikan data pribadi secara sembarangan.
Belum lama ini juga sempat beredar penipuan mengatasnamakan PPATK.
PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merupakan lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Modusnya pelaku mengatakan jika ditemukan transaksi tak wajar pada korban.
Modus tersebut dibeberkan langsung di ppatk.go.id.
Pelaku nantinya akan mengaku sebagai aparat penegak hukum dan menghubungi korban.
Kemudian, menyampaikan bahwa ditemukan transaksi keuangan mencuriga dari PPATK.
Pelaku lalu meminta korban untuk menyebutkan data pribadi seperti nomor rekening dan lain-lain.
Nantinya pelaku bertindak seolah membuat BAP melalui telepon.
Bahkan mengancam bila korban tak memberikan informasi yang diminta, akan dijemput aparat penegak hukum.
Berikut faktanya dilansir dari laman resmi PPATK:
1. Hasil Analisis PPATK adalah informasi intelijen, artinya bersifat rahasia, tidak dapat dibuka oleh siapapun kecuali penyidik dan penyelidik.
2. Proses pembuatan BAP dan Penangkapan tentunya memiliki aturan atau SOP tersendiri, bukan melalui proses ancaman.
3. PPATK maupun aparat penegak hukum tidak pernah meminta informasi pribadi secara sepihak kepada publik.
Untuk informasi dan pengaduan masyarakat PPATK, silahkan menghubungi 195, email call195@ppatk.go.id, atau Whatsapp Business resmi PPATK di 0821-1212-0195.