Melansir dari Kompas.com, Kepala Bagian (Kabag) Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dody Ardiansyah mengatakan bahwa masyarakat perlu mengetahui apakah pinjol yang meneror itu legal atau tidak.
Jika teror berasal dari ilegal bisa langsung laporkan ke polisi.
Namun ketika dari pinjol legal bisa lapor langsung ke OJK di 157.
Dody menjelaskan, pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK bukanlah kewenangan dari OJK berbeda dengan legal.
Apalagi jika pinjol legal ketahuan mengakses selain camera, location, mikrofon, maka hal tersebut sudah melanggar aturan OJK.
Tetapi, sebetulnya masyarakat yang nomornya dijadikan kontak darurat juga bisa penjarakan debitur.
Hal tersebut disampaikan oleh akun TikTok @mawanenjoy pada videonya.
Ia mengatakan ada 3 hal yang bisa dilakukan jika nomor anda dijadikan kontak darurat tanpa izin:
1. Blokir kontak DC Pinjol.
2. Lapor OJK melalui email waspadainvestigasi@ojk.go.id.
3. Lapor polisi atas dasar Pasal 67 ayat (3) UU PDP, ancaman hukuman paling 5 thn penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliyar.