GridFame.id -
Ada yang nomornya dijadikan kontak darurat?
Pastinya akan terganggu karena terus diteror oleh pihak pinjol.
Biasanya pihak pinjol akan menghubungi berkali-kali.
Hal ini tentu saja sangat mengganggu yang dijadikan kontak darurat tersebut.
Apalagi pinjol tak hanya menghubungi melalui telepon saja.
Tetapi, mereka juga spam melalui WA dan SMS yang pemilik kontak darurat.
Memang hal ini sangat meresahkan masyarakat.
Terlebih ada beberapa orang yang tak mengenal siapa peminjam tersebut.
Apakah boleh diam-diam menjadikan nomor orang lain jadi kontak darurat?
OJK pun akhirnya buka suara mengenai pelaporan masyarakat soal kontak darurat.
Selain itu, faktanya peminjam bis adilaporkan jika memasukan nomor orang lain sebagai kontak darurat tanpa izin.
Melansir dari Kompas.com, Kepala Bagian (Kabag) Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dody Ardiansyah mengatakan bahwa masyarakat perlu mengetahui apakah pinjol yang meneror itu legal atau tidak.
Jika teror berasal dari ilegal bisa langsung laporkan ke polisi.
Namun ketika dari pinjol legal bisa lapor langsung ke OJK di 157.
Dody menjelaskan, pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK bukanlah kewenangan dari OJK berbeda dengan legal.
Apalagi jika pinjol legal ketahuan mengakses selain camera, location, mikrofon, maka hal tersebut sudah melanggar aturan OJK.
Tetapi, sebetulnya masyarakat yang nomornya dijadikan kontak darurat juga bisa penjarakan debitur.
Hal tersebut disampaikan oleh akun TikTok @mawanenjoy pada videonya.
Ia mengatakan ada 3 hal yang bisa dilakukan jika nomor anda dijadikan kontak darurat tanpa izin:
1. Blokir kontak DC Pinjol.
2. Lapor OJK melalui email waspadainvestigasi@ojk.go.id.
3. Lapor polisi atas dasar Pasal 67 ayat (3) UU PDP, ancaman hukuman paling 5 thn penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliyar.