Baca Juga: Duh Berubah Pikiran Gak Jadi Pinjam? Ini Syarat dan Cara Membatalkan Pinjaman Akulaku
Syarat pengajuan restrukturisasi di Akulaku dikutip dari akulakufinance.co.id:
- Debitur yang sudah terlambat membayar lebih dari 60 hari.
- Debitur yang memiliki nilai tagihan lebih dari Rp 500.000.
- Debitur yang memiliki riwayat pembayaran yang tepat waktu.
Jika memenuhi syarat di atas, otomatis akan muncul "Ajukan Restrukturisasi" di beranda anda.
Kemudian, jika muncul anda bisa pengajuan dengan cara:
1. Klik tombol "Ajukan Restrukturisasi" pada halaman tagihanmu (Jika telah memenuhi persyaratan)
2. Jika sudah, kamu dapat membaca ketentuannya dan klik tombol "Bayar Sekarang"
3. Pilih tenor pembayaran
4. Masukanlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk melakukan verifikasi data
5. Jika verifikasi data berhasil, kamu akan menerima kode Virtual Account yang muncul pada halaman tersebut
6. Pembayaran dan pengajuan restrukturisasi kamu berhasil
Baca Juga: Sebaiknya Bersiap! Ini Tanda DC Lapangan Akulaku Benar-Benar Akan Datang ke Rumah