Find Us On Social Media :

Gagal Pengajuan Keringanan Tagihan Akulaku? Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

keringanan akulaku gagal

GridFame.id - 

Beberapa pinjaman online yang legal memang terkadang memberikan keringanan pembayaran tagihan.

Salah satu yang memiliki program keringanan tagihan adalah Akulaku.

Akulaku merupakan paylater yang sudah terdaftar dan berizin OJK.

Di Akulaku anda bisa berbelanja barang elektronik.

Untuk pembayarannya bisa dengan cara dicicil.

Tenor Akulaku terbilang cukup panjang dari 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan hingga 12 bulan.

Selain paylater, di Akulaku juga bisa pinjam uang tunai.

Maksimal pinjamannya adalah Rp 2 juta dengan tenor 30 hari.

Lalu, bagaimana jika tak keberatan bayar tagihannya?

Akulaku memiliki program keringanan tagihan atau dinamakan restrukturisasi.

Ini syarat anda bisa pengajuan restrukturisasi di Akulaku

Baca Juga: Duh Berubah Pikiran Gak Jadi Pinjam? Ini Syarat dan Cara Membatalkan Pinjaman Akulaku

Syarat pengajuan restrukturisasi di Akulaku dikutip dari akulakufinance.co.id:

- Debitur yang sudah terlambat membayar lebih dari 60 hari.

- Debitur yang memiliki nilai tagihan lebih dari Rp 500.000.

- Debitur  yang memiliki riwayat pembayaran yang tepat waktu.

Jika memenuhi syarat di atas, otomatis akan muncul "Ajukan Restrukturisasi" di beranda anda.

Kemudian, jika muncul anda bisa pengajuan dengan cara:

1. Klik tombol "Ajukan Restrukturisasi" pada halaman tagihanmu (Jika telah memenuhi persyaratan)

2. Jika sudah, kamu dapat membaca ketentuannya dan klik tombol "Bayar Sekarang"

3. Pilih tenor pembayaran

4. Masukanlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk melakukan verifikasi data

5. Jika verifikasi data berhasil, kamu akan menerima kode Virtual Account yang muncul pada halaman tersebut

6. Pembayaran dan pengajuan restrukturisasi kamu berhasil

Baca Juga: Sebaiknya Bersiap! Ini Tanda DC Lapangan Akulaku Benar-Benar Akan Datang ke Rumah