2. Telepon Pihak Leasing yang Bersangkutan
Agar lebih aman dan pasti, Anda bisa menelepon pihak leasing yang bersangkutan.
Tanyakan apakah benar mereka mengirim debt collector untuk menarik kendaraan.
Kalau tidak, segera cari tempat ramai dan minta tolong ke orang sekitar.
3. Telepon Polisi
Kalau motor Anda sudah lunas tapi ada pihak yang menyita, Anda bisa menelpon pihak kepolisian.
Pastikan Anda berada di tempat ramai agar tetap aman.
Baca Juga: Kapan Leasing Akan Tarik Motor Jika Debitur Nunggak Bayar Cicilan? Begini Tahapannya