GridFame.id - Menggunakan kendaraan bermotor secara pribadi telah menjadi bagian penting dalam kehidupan modern kita.
Namun, tidak semua orang mampu membeli kendaraan secara tunai, dan inilah alasan mengapa banyak orang memilih solusi leasing.
Leasing kendaraan memungkinkan individu untuk menggunakan kendaraan dengan membayar sejumlah uang sebagai uang muka.
Kemudian membayar cicilan bulanan selama periode kontrak tertentu.
Namun, terkadang dalam proses leasing, ada kemungkinan kendaraan yang disewa belum lunas pada saat kontrak berakhir.
Dalam kondisi ini, tentu saja debitur leasing harus mencari jalan keluar.
Salah satunya adalah mengembalikan kendaraan yang belum lunas ke leasing.
Soalnya, dengan begitu debitur tidak punya lagi tanggungan atau beban.
Namun, cara yang satu ini ternyata penuh dengan risiko, lo.
Ini beberapa risiko mengembalikan kendaraan ke pihak leasing.
Baca Juga: Waspada! Marak Begal Berkedok Debt Collector Lapangan Leasing, Berikut Ciri-ciri DC yang Resmi