Jika memenuhi 2 syarat di atas, Anda harus segera melaporkan ke pihak DANA.
Pastikan laporan Anda kirimkan tak lama setelah menyadari saldo Anda hilang, ya.
Jika Anda melaporkan ke pihak DANA lebih dari 15 hari sejak kejadian, maka pihak DANA bisa lepas tanggung jawab.
Selain itu, Anda juga wajib menyertakan laporan polisi yang sah.
Hal ini diperlukan untuk kasus kehilangan saldo di atas Rp 2,5 juta dan kehilangan handphone.
Semoga informasinya bermanfaat!