Soalnya, debitur bakal merasa tertekan dan malu.
Jika memang sudah tidak kuat bayar utang, Anda bisa meminta keringanan kepada pihak pinjol.
Melansir dari video TikTok Hendra Yusuf, Anda bisa mengajukan keringanan jika sudah menunggak lebih dari 180 hari.
Jika sudah lebih dari 180 hari, debitur dianggap tidak mampu membayar.
"Kalau sudah nunggah 6 bulan, biasanya kita bisa mengajukan keringanan bunga," ujar Hendra Yusuf.
Jika sudah lebih dari 180, Anda bisa mengajukan keringanan bunga.
Namun, Anda harus mengajukan keringanan pinjol dengan kata-kata yang sopan dan alasan yang logis.
Biasanya, penyedia pinjol yang sudah cukup terkenal punya prosedur khusus untuk mengajukan keringanan.
Tanyakan saja langsung pada customer service masing-masing pinjol.
Mungkin Anda bertanya-tanya, apa saja dokumen yang harus disiapkan sebelum meminta keringanan utang pinjol.