GridFame.id -
Siapa sih yang tak tahu dengan metode pembayaran ini?
Shopee Paylater merupakan fitur pembayaran dari aplikasi Shopee.
Dimana anda bisa membeli barang dan melunasi tagihan dengan cara dicicil.
Tenor Shopee Paylater pun beragam dari 3 bulan, 6 bulan hingga 12 bulan.
Memang pembayaran paylater lebih banyak diminati.
Bahkan pengguna paylater mengalami peningkatan setiapa tahunnya.
Pastikan anda bisa membayar tagihannya jika memilih paylater.
Jika tak bisa bayara tagihan tentu ada risiko salah satunya ditagih debt collector ke rumah.
Seorang debitur bahkan tak hanya diteror namun diancam bakal disomasi.
Apakah bisa galbay paylater atau pinjol dipidanakan?
Berikut ini merupakan penjelasannya secara singkat.
Pengalaman tersebut dibeberkan oleh salah satu debitur pada akun facebook @a****.
Ia mengatakan kalau sempat galbay dan diancam akan disomasi oleh dc Shopee.
Apakah galbay paylater atau pinjol bisa dihukum pidana?
Melansir dari hukumonline.com, galbay pinjol atau paylater tak bisa masuk ke dalam hukum pidana.
Meskipun begitu terdapat beberapa risiko jika nekat galbay.
1. Bunga Pinjaman Menjadi Lebih Besar
Karena tidak mampu melunasi pinjamannya, debitur atau peminjam biasanya dikenakan denda atau bunga yang lebih besar.
Per tahun 2022, OJK telah menetapkan bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek misalnya kurang dari 30 hari.
Sementara untuk pinjaman produktif bunga sekitar 12% - 24%. Hal ini ditegaskan dalam artikel Ini Batasan Maksimum per Hari Bunga Jangka Pendek Pinjaman Fintech.
2. Ditagih Debt Collector
Jika Anda tidak melunasi utang Anda di pinjol, tentu akan ditagih oleh debt collector.
Meski demikian, dalam menagih utang debitur, penyelenggara pinjol terikat dengan peraturan perundang-undangan.
Penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tercatat di SLIK OJK dengan Kualitas Buruk
Penyelenggara pinjol yang telah memenuhi syarat pada dasarnya dapat menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan debitur kepada OJK yang mencakup informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, dan keuangan debitur.
Baca Juga: Pantas Gagal Terus! Ternyata Ini 3 Penyebab Akulaku Gak Bisa Dihubungkan ke Shopee