Find Us On Social Media :

Hati-hati! Terjebak Pinjol Ilegal, Begini Cara Cek Legalitas Pinjaman Online Dari WA

cara cek legalitas pinjol melalui WA

Baca Juga: Galbay Paylater Bisa Masuk Penjara? Catat, Begini Alur Penagihan Paylater yang Tak Kalah Ngeri dari Pinjol

Simak 3 cara memastikan legalitas layanan pinjaman online di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan dikutip dari Kontan.co.id:

1.  Cara Cek Legalitas Pinjaman Online via Whatsapp OJK

Cara selanjutnya untuk memastikan legalitas layanan pinjaman online adalah menghubungi pihak OJK melalui kontak Whatsapp resminya di nomor 081 157157157.

Anda hanya perlu mengirim pesan pada nomor kontak tersebut melalui aplikasi Whatsapp dengan mengetikkan nama layanan atau penyedia pinjaman online yang ingin diketahui status usahanya.

Selain itu, bisa juga dengan dua cara lainnya.

2. Cara Cek Legalitas Pinjaman Online via Situs Resmi OJK

Caranya dengan mengunjungi langsung situs resmi OJK di alamat www.ojk.go.id, klik opsi IKNB pada bagian Menu, lalu pilih Fintech.

Kemudian, anda bisa melakukan pengecekkan mengenai daftar penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan telah mengantongi izin usaha dari OJK.

3. Cara Cek Legalitas Pinjaman Online via E-Mail atau Kontak Resmi OJK

Cara cek legalitas pinjaman online yang terakhir adalah melalui kontak telepon resmi OJK pada nomor 157.

Anda juga bisa melakukan pengecekan dari legalitas sebuah layanan pinjol melalui e-mail atau surat elektronik resmi OJK di alamat waspadainvestasi@ojk.go.id

Setelah mengirim email anda tinggal menunggu balasannya saja.

Sebelum meminjam, pastikan dahulu anda bukan meminjam di pinjol ilegal.

Baca Juga: Jangan Kira Penagihan Berhenti! Ini yang Akan Dilakukan Pinjol jika Debitur Nekat Blokir Nomor Debt Collector Lapangan