Bukan itu saja, debitur menyebut debt collector berani menyebut namanya dan menagih utang lewat akun media sosial kampusnya.
"Saya nasabah Adakami selama ini saya lancar tapi karena ada kendala dalam pengembalian pinjaman bulan Januari 2023 yang seharusnya saya jatuh tempo tgl 25 Januari 23 sehingga saya telat bayar 2 hari," ungkapnya.
"Akan tetapi cara penagihan Adakami keterlaluan dengan melakukan pengancaman, menulis di media sosial kampus," jelasnya.
Merasa telah dipermalukan, debitur berharap dirinya bisa mendapatkan solusi dari masalahnya.
Ia juga berharap pihak AdaKami bisa memberinya keringanan untuk melunasi pinjaman.
Perlu diketahui, semua debitur AdaKami sebenarnya bisa mendapatkan restrukturisasi kredit.
Tentunya ada syarat yang harus dipenuhi agar pengajuan keringanan utang bisa disetujui.
Cara Mengajukan Restrukturisasi Kredit AdaKami
Pengguna dapat melakukan restrukturisasi pinjaman pada saat dilakukan penagihan, dengan syarat melampirkan bukti/dokumen bahwa pengguna belum mampu melakukan pembayaran full dikarenakan suatu kondisi yang memaksa.
Restrukturisasi bersifat negosiasi antara kedua belah pihak dengan tujuan pembayaran penuh dan dilakukan secara bermartabat.
1. Restrukturisasi pinjaman melalui Aplikasi AdaKami dapat dilakukan dengan mengajukan perpanjangan pinjaman dan menekan tombol ‘Ajukan Perpanjangan’.