Find Us On Social Media :

Kapok Diuber DC dan Mau Terbebas Selamanya dari Pinjol? Begini Cara Cepat Tutup Akun AdaKami Setelah Pelunasan

Cara tutup akun AdaKami

GridFame.id - Banyak mantan debitur yang mulai kapok setelah memiliki pengalaman utang di pinjol.

Baik itu legal maupun pinjol ilegal.

Bukan tanpa alasan, ada yang merasa takut dengan cara penagihannya hingga jumlah total yang harus dibayarkan.

AdaKami merupakan salah satu aplikasi pinjol legal yang banyak dipakai dan dipercaya.

AdaKami juga telah berizin dan diawasi OJK serta memiliki bunga sesuai aturan, 0,4%.

Syarat pengajuan pinjaman di AdaKami juga tidaklah sulit.

Bahkan proses pengajuan dan pencairan pinjaman juga terbilang sangat cepat.

Pasalnya setelah data dilengkapi, pinjaman langsung cair ke rekening debitur.

Namun tetap ada risiko yang harus dihadapi debitur apabila tak mampu mengembalikan pinjaman sesuai waktu jatuh tempo.

Karena itu penting untuk selalu menjaga riwayat kredit dengan cara membayar cicilan tepat waktu.

Jika sudah lunas, lakukan ini agar terbebas dari pinjol.

Baca Juga: Galbay Adakami, Benarkah Penagihan Berhenti setelah 5 Bulan? Simak Beberapa Pengalaman Warganet Ini