3. Laporkan ke Pihak Berwajib
Cara yang terakhir adalah melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Pinjol ilegal saat ini memang tengah diburu oleh OJK.
Anda bisa melaporkan pinjol ilegal yang mengancam dan meneror.
Yakni dengan menghubungi email konsumen@ojk.go.id atau WA 081157157157.
Semoga informasinya bermanfaat!