GridFame.id - Semua debitur pinjol harus waspada!
Baik itu pinjol legal dan ilegal, usahakan untuk selalu bayar tepat waktu.
Bukan tanpa alasan, pembayaran pinjol tepat waktu berdampak pada banyak aspek, terutama skor kredit debitur.
Pembayaran tepat waktu juga membuat debitur tak perlu menghadapi penagihan dari debt collector lapangan.
Tak semua debt collector lapangan menerapkan kode etik saat melakukan penagihan.
Selain itu, banyak oknum debt collector nakal yang suka mengelabui debitur.
Banyak trik licik yang dipakai sehingga debitur mengalami kerugian.
Salah seorang debitur pinjol legal mengungkap pengalamannya nunggak bayar cicilan di tahun 2020 lalu.
Hal itu membuatnya harus menerima penagihan oleh oknum debt collector lapangan ke rumah.
Namun saat sudah bayar lewat debt collector, ternyata uang cicilan tak dibayarkan sehingga ia dihitung nunggak berbulan-bulan.
Belajar dari pengalaman sang debitur, ikuti cara berikut ini agar tak dibohongi debt collector.
Baca Juga: Jangan Tunggu Ditagih Debt Collector! Simak Begini Cara Bayar Tagihan Utang Kredit Plus Lewat BCA
Dilansir dari laman resmi mediakonsumen.com, salah seorang debitur pinjol Kredit Plus menceritakan pengalamannya saat nunggak cicilan.
" Saya sangat kecewa dengan Kredit Plus!! Saya meminjam dana di Kredit Plus cabang Muncul Serpong sebesar Rp5.000.000 tenor 12 bulan
Pada saat cicilan ke-9 saya telat bayar kemudian pada bulan ke-10 saya membayar di cabang Muncul Serpong dengan membayar cicilan 1 bulan dulu namun saya ditolak pihak Kredit Plus cabang muncul dengan alasan tidak bisa hanya membayar cicilan bulan ke-9 saja tetapi harus 2 bulan (cicilan ke 9 dan 10) dengan alasan sistem. Pihak Kredit Plus cabang Muncul bilang bayar ke debt collector langsung saja," tulisnya.
"Setelah itu saya dihubungi debt collector untuk menagih, pada saat ditagih saya membayar langsung angsuran ke 9 dan 10 disertai denda (saya lampirkan bukti kwitansi cicilan ke 9-10 dengan cap stempel Kredit Plus)," terangnya.
Masalah muncul saat ia kembali terlambat bayar cicilan ke 11 dan 12 sehingga debt collector kembali menghubunginya.
Namun saat akan membayar, ia diminta untuk transfer lewat rekening pribadi debt collector.
Setelah mendatangi kantor cabang, ia semakin terkejut mendapati dirinya terhitung nunggak 4 bulan karena uang cicilan sebelumnya tak disetorkan debt collector.
Hal itu tentu membuatnya merasa dirugikan karena diminta membayar utang yang sebenarnya sudah ia bayarkan lewat debt collector.
Ia juga merasa ditipu karena pihak Kredit Plus sendiri yang memintanya membayar langsung ke debt collector.
Belajar dari pengalaman debitur tersebut, sebenarnya pembayaran utang Kredit Plus bisa dilakukan tanpa melibatkan debt collector.
Debitur juga tak perlu mendatangi Kantor Cabang karena pembayaran bisa dilakukan secara online.
Baca Juga: Jangan Sampai Galbay! Ini Dia Cara Melunasi Utang di Pinjol Legal Kredit Plus Lewat Brimo
Cara Bayar Kredit Plus Online Pakai BRImo
Pembayaran angsuran Kreditplus bisa menggunakan M-Banking BNI, M-Banking BRI, Internet Banking BRI dan Internet Banking Mandiri.
Khusus untuk pembayaran menggunakan M-Banking BRI, Internet Banking BRI dan Internet Banking Mandiri dikenakan biaya admin sebesar Rp 6.000.
1. Download aplikasi BRImo di Playstore dan Appstore
2. Masukkan username dan password
3. Pilih menu Pembayaran
4. Pilih Cicilan
5. Pilih Rekening Tujuan Baru dan pilih Cicilan Finansia
6. Masukkan nomor rekening dengan Nomor Kontrak lalu pilih Ok
7. Muncul konfirmasi pembayaran cicilan dan pastikan informasi data telah sesuai
8. Masukkan password hingga transaksi dinyatakan berhasil
9. Simpan bukti pembayaran sebagai pegangan.