Tips Terhindar dari Penolakan Klaim Asuransi
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut ini tips agar pengajuan klaim asuransi tak ditolak:
1. Pastikan klaim yang diajukan telah tercantum dalam polis asuransi
Beberapa orang gagal melakukan klaim karena kesalahan memahami isi dari polis asuransi yang dimiliki.
Perlu diingat bahwa hanya objek atau peristiwa yang tercantum dalam polis atau kontrak perjanjian asuransi yang bisa mendapatkan jaminan.
Untuk peristiwa yang dikecualikan atau tidak tercantum dalam manfaat polis tentunya tidak dapat mengajukan klaim.
Misalnya, polis asuransi kesehatan menjamin biaya tindakan operasi kecuali operasi plastik, dengan demikian klaim atas biaya operasi plastik tidak akan mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi.
2. Pastikan status polis asuransi aktif
Salah satu penyebab klaim asuransi ditolak adalah status polis asuransi tidak aktif dimana masa berlaku polis sudah habis atau mengalami masa tenggang disebabkan pembayaran premi yang tidak tepat waktu.
3. Pastikan sudah melewati masa tunggu asuransi
Masa tunggu adalah waktu tertentu yang harus dilalui sebelum pembayaran klaim dapat dilakukan.
Untuk itu Anda harus memastikan bahwa klaim dilakukan setelah melewati masa tunggu yang ditentukan oleh perusahaan asuransi.
4. Pastikan persyaratan klaim terpenuhi
Beberapa orang gagal mengajukan klaim karena tidak melengkapi dokumen yang telah dipersyaratkan karena satu saja berkas administrasi tidak terpenuhi maka perusahaan asuransi akan menolak klaim pemegang polis.
5. Pastikan tidak melanggar prinsip niat baik (utmost good faith)
Prinsip niat baik menjadi pondasi utama perjanjian asuransi.
Alhasil, ketika terjadi pelanggaran terhadap prinsip utmost good faith, polis asuransi tersebut menjadi tidak sah bagi pihak yang melakukannya.
Efeknya bagi nasabah yang melanggar prinsip ini bisa sangat fatal seperti penolakan pembayaran klaim atau uang pertanggungan seperti tertulis dalam polis.
Oleh karena itu, nasabah pemegang polis sebagai tertanggung harus mengungkapkan fakta-fakta material sejelas-jelasnya terkait objek yang diasuransikan agar tidak dianggap telah terjadi penyembunyian fakta.