GridFame.id - Kemunculan pinjol ilegal memang seolah tak pernab ada habisnya.
Meski ribuan aplikasi dan website pinjol ilegal telah ditutup OJK dan Kominfo, mereka terus bermunculan dengan nama baru.
Tak sedikit juga pinjol ilegal yang berani memalsukan identitas seperti mengubah nama mirip pinjol legal hingga mencatutu logo OJK palsu.
Calin debitur tentunya jangan mudah tergoda tawaran tak masuk akal dari iklan pinjaman online (pinjol).
Mulai dari janji manis memberikan bunga yang rendah justru dapat merugikan peminjam dana.
Apalagi, bila penyedia jasa pinjaman online itu meminta izin untuk mengakses data pribadi, sebab janji-janji itu tak akan dilakukan layanan pembiayaan pinjaman online legal.
Padahal pinjol yang bisa mengakses data pribadi tanpa izin dapat dikenakan jerat pidana.
Penagihan oleh debt collector pinjol ilegal juga lebih sering dilakukan dengan cara pemerasan, pengancaman, bahkan kesusilaan.
Karena itu masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan agar tak terjebak pinjol ilegal.
OJK juga memberikan tips cara melaporkan aksi pinjol ilegal yang dialami masyarakat.
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Malu Kalau Rekan Kerja Sampai Tahu, Ini Tips Agar DC Pinjol Tak Tagih Utang ke Kantor