Find Us On Social Media :

Licik! OJK Bongkar Alasan Pinjol Ilegal Ogah Daftar Legalisasi, Debitur Bisa Lapor Kesini jika Menemukan Pelanggaran

Galbay pinjol ilegal

GridFame.id - Kemunculan pinjol ilegal memang seolah tak pernab ada habisnya.

Meski ribuan aplikasi dan website pinjol ilegal telah ditutup OJK dan Kominfo, mereka terus bermunculan dengan nama baru.

Tak sedikit juga pinjol ilegal yang berani memalsukan identitas seperti mengubah nama mirip pinjol legal hingga mencatutu logo OJK palsu.

Calin debitur tentunya jangan mudah tergoda tawaran tak masuk akal dari iklan pinjaman online (pinjol).

Mulai dari janji manis memberikan bunga yang rendah justru dapat merugikan peminjam dana.

Apalagi, bila penyedia jasa pinjaman online itu meminta izin untuk mengakses data pribadi, sebab janji-janji itu tak akan dilakukan layanan pembiayaan pinjaman online legal.

Padahal pinjol yang bisa mengakses data pribadi tanpa izin dapat dikenakan jerat pidana.

Penagihan oleh debt collector pinjol ilegal juga lebih sering dilakukan dengan cara pemerasan, pengancaman, bahkan kesusilaan.

Karena itu masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan agar tak terjebak pinjol ilegal.

OJK juga memberikan tips cara melaporkan aksi pinjol ilegal yang dialami masyarakat.

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Malu Kalau Rekan Kerja Sampai Tahu, Ini Tips Agar DC Pinjol Tak Tagih Utang ke Kantor

Penyebab Pinjol Ilegal Tak Mau Daftar Legal

Dilansir dari laman resmi pusiknas.polri.go.id, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan penyedia pinjol ilegal biasanya menggunakan akses data dan penyimpanan informasi dalam ponsel milik peminjam.

Mereka menggunakan akses data itu sebagai alat intimidasi.

Selain itu, bunga fee yang tinggi hingga jangka waktu pembayaran yang pendek juga menjadi salah satu kelicikan pinjol ilegal.

Pemaksaan kehendak pun juga kerap dilakukan penyedia pinjol ilegal.

Semula, mereka memberlakukan bunga 1 persen per hari, tanpa angin tanpa hujan, bunga mendadak naik menjadi 3 persen per hari.

“Kemudian jangka waktu pembayaran pinjaman mendadak lebih cepat dari 90 hari menjadi 30 hari,” lanjut Tongam.

Tongam juga mengatakan OJK kemunculan pinjol ilegal terjadi sejak Peraturan OJK nomor 77/ POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi terbit.

Peraturan itu bertujuan menata pinjaman online sekaligus melindungi masyarakat Indonesia. “Mereka (pinjol ilegal) tak mendaftar karena memang sengaja ingin melakukan kejahatan. Kalau kita lihat, ini tindakan kriminal,” ungkap Tongam.

Tindakan kriminal yang dimaksud adalah pemaksaan pinjaman dan juga pemerasan penagihan yang membuat debitur stres.

Apabila mendapati pinjol ilegal beraksi, masyarakat bisa melaporkan hal ini ke pihak berwenang.

Baca Juga: Waduh Pantas Bisa Ditagih Lagi! Ternyata Ini Penyebab Pinjol Tak Langsung Hapus Data Debitur Setelah Utang Lunas

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal 

1. Pengaduan kepada Kominfo

Untuk melakukan pengaduan terhadap penyelenggara pinjol ilegal, dapat melakukan pengaduan ke Kominfo melalui email: aduankonten@kominfo.go.id, mengunjungi situs Aduan Konten, atau melalui nomor Whatsapp resmi (08119224545).

2. Pengaduan ke Kepolisian

Jika pihak penyelenggara pinjol diduga telah melakukan tindak pidana, Anda dapat mengadukannya ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum.Dalam pelaporan, sertakan juga bukti-bukti bahwa pinjol tersebut telah bertindak menyalahi peraturan perundang-undangan.

3. Pengaduan pada Satgas Waspada Investasi Guna Pemblokiran

Dengan menggunakan alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id, Anda selaku korban pinjol ilegal dapat melaporkan pada satgas khusus.

Tujuan pelaporan tersebut adalah untuk pemblokiran pinjol terduga ilegal agar tidak semakin banyak korban yang terjerat.

4. Pengaduan kepada OJK

Kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dapat dihentikan karena tidak terdaftar dan mendapat izin OJK.

Masyarakat juga dapat berkonsultasi kepada OJK sebelum memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending melalui kontak OJK 157 atau konsumen@ojk.go.id.

Baca Juga: Duh Ngerinya Dobel! Jangan Coba-coba Sebelum Lunas, Ini Bahaya Pinjaman Ganda di 1 Aplikasi Pinjol