DC tersebut sampai dikirimkan orderan fiktif dari aplikasi Ojek Online.
Baca Juga: Pada Hari ke Berapa Denda Akan Berhenti Jika Nekat Galbay Akulaku?
Cerita tersebut dialami oleh pria bernama G**** yang diceritakan di mediakonsumen.com.
Ia sebelumnya sudah sering melakukan pinjaman di aplikasi pinjol legal.
Sebetulnya, yang menggunakan uangnya bukanlah dirinya melainkan temannya.
Awalnya, pembayarannya lancar dan tagihan terus terbayarkan sesuai jatuh tempo.
Namun, suatu ketika peminjam belum memiliki uang untuk membayar tagihan.
Karena menggunakan namanya, ia pun terus terkena teror debt collector.
Teror tersebut bahkan sampai mengirimkan orderan fiktif ke debitur.
Selain itu juga dikirimkan sedot wc sebagai bentuk teror dari aplikasi pinjol tersebut.
Berikut 3 cara melaporkan teror pinjol:
1. Cara pertama, anda bisa melaporkan ke polisi dengan mengakses situs https://patrolisiber.id .
Sedangkan untuk yang ingin melapor ke alamat email, bisa langsung mengirim laporan ke info@cyber.polri.go.id.
2. Anda bisa melaporkannya ke OJK dengan mengirim laporan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id.
3. Bisa juga ke Kominfo, dengan proses langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.