GridFame.id -
Pengalaman gagal bayar di aplikasi pinjol legal.
Galbay atau gagal bayar pinjol bukanlah hal yang baru di masyarakat.
Bahkan, OJK menyebutkan galbay menjadi tren di masyarakat.
Padahal galbay pinjol legal maupun ilegal memiliki risiko berbahaya.
Pinjol legal memiliki banyak risiko seperti skor BI Checking bisa jelek.
Kemudian, adanya penagihan debt collector ke rumah.
Untuk pinjol ilegal risikonya lebih mengerikan penagihannya.
Dimana debt collector bahkan nekat untuk menyebarkan data ke seluruh kontak.
Seperti uang dialami oleh salah satu debitur ini.
Ia membeberkan pengalaman gagal bayar di salah satu pinjol legal.
Ia telah diteror oleh debt collector sampai ke media sosial.
DC tersebut sampai dikirimkan orderan fiktif dari aplikasi Ojek Online.
Baca Juga: Pada Hari ke Berapa Denda Akan Berhenti Jika Nekat Galbay Akulaku?
Cerita tersebut dialami oleh pria bernama G**** yang diceritakan di mediakonsumen.com.
Ia sebelumnya sudah sering melakukan pinjaman di aplikasi pinjol legal.
Sebetulnya, yang menggunakan uangnya bukanlah dirinya melainkan temannya.
Awalnya, pembayarannya lancar dan tagihan terus terbayarkan sesuai jatuh tempo.
Namun, suatu ketika peminjam belum memiliki uang untuk membayar tagihan.
Karena menggunakan namanya, ia pun terus terkena teror debt collector.
Teror tersebut bahkan sampai mengirimkan orderan fiktif ke debitur.
Selain itu juga dikirimkan sedot wc sebagai bentuk teror dari aplikasi pinjol tersebut.
Berikut 3 cara melaporkan teror pinjol:
1. Cara pertama, anda bisa melaporkan ke polisi dengan mengakses situs https://patrolisiber.id .
Sedangkan untuk yang ingin melapor ke alamat email, bisa langsung mengirim laporan ke info@cyber.polri.go.id.
2. Anda bisa melaporkannya ke OJK dengan mengirim laporan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id.
3. Bisa juga ke Kominfo, dengan proses langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.