GridFame.id - Hati-hati dengan maraknya kemunculan pinjol ilegal di kalangan masyarakat.
Di tengah desakan kebutuhan ekonomi, sejumlah oknum pinjol bermunculan melakukan penipuan.
Tentunya hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat.
Apalagi banyak yang masih kesulitan membedakan pinjol legal dan juga ilegal.
Berbagai cara dilakukan pinjol ilegal untuk menjebak para korbannya.
Pinjol bunga rendah, langsung cair, tanpa syarat, hitungan menit, dan seterusnya adalah iming-iming yang sering dimanfaatkan oleh platform pinjol ilegal untuk menjerat calon korbannya.
Ada pula aplikasi pinjol yang mengklaim bahwa mereka didukung oleh bank tertentu untuk meyakinkan calon korbannya.
Dilansir dari laman resmi afpi.or.id, fintech pendanaan bersama memang kadang mendapatkan pendanaan awal dari capital venture, yang mungkin saja merupakan lembaga perbankan.
Namun, biasanya hal ini sudah terekam secara digital.
Ada baiknya, Anda melakukan cek dan ricek kembali dengan cara menelusuri dari mesin pencari.
Begini cara memastikan status pinjol resmi agar tak kena tipu yang abal-abal.
Baca Juga: Hati-hati! Terjebak Pinjol Ilegal, Begini Cara Cek Legalitas Pinjaman Online Dari WA
Cara Cek Legalitas Pinjol
Ada 3 cara yang bisa dilakukan untuk memastikan apakah pinjaman online tersebut terdaftar OJK atau tidak, yaitu:
1. Website OJK
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah.
2. WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK, berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com" kemudian kirim pesan lalu tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
3. Telepon 157 atau e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.