Find Us On Social Media :

Banyak Korban Galbay yang Dikibulin! Sosok Ini Bongkar Cara Licik Jasa Joki Pinjol Dapat Fee Besar dan Cara Menghindarinya

Korban jasa joki pinjol

GridFame.id - Sudah banyak Joki Galbay Pinjol yang menawarkan jasa paket di berbagai Internet.

Mereka biasanya beraksi di sosial media maupun memberikan tawaran lewat pesan pribadi.

Biasanya jasa joki pinjol akan menyiapkan berbagai paket pilihan untuk menyelesaikan masalah Pinjol Anda.

Tentunya dengan membayarnya sejumlah uang yang disepakati.

Hal ini agar Anda bisa mencairkan pinjaman dari aplikasi lainnya untuk menutupi Pinjaman yang belum jatuh tempo.

Upah jasa joki tergolong mahal meski tidak ada tarif pasti yang ditetapkan oleh suatu joki pinjol.

Namun berdasarkan informasi yang didapatkan dari berbagai forum di media sosial, tarif termurahnya dimulai dari Rp 300.000,-, atau 10% dari total pencairan dana yang diminta oleh penggunanya. Dengan dalih dapat membantu membebaskan diri dari jeratan hutang pinjol, mereka mengaku akan mengajukan pinjaman di pinjol ilegal yang tak diawasi OJK. Pasalnya OJK dan Kominfo telah menyebut pinjol ilegal tak perlu dibayar sehingga mereka akan memanfaatkan situasi itu untuk mengajukan pinjaman.

Padahal yang terjadi justru debitur akan dibuat makin stres dengan adanya penyalahgunaan data pribadi hingga pengajuan asal-asalan.

Simak pengalaman korban jasa joki pinjol berikut ini agar tak mudah tergiur iming-imingnya.

Baca Juga: Benarkah Joki Pinjol Hanya Penipu? Simak 4 Dampak Negatif Gunakan Data Orang Lain Untuk Pengajuan Pinjol

Dilansir dari akun Twitter @sleepyyyynyawww, sang pemilik akun mengunggah tangkap layar isi curhatan salah seorang korban joki pinjol.

Menurut isi chat tersebut, korban diarahkan untuk melakukan pengajuan ke salah satu pinjol legal yang nemiliki limit besar.

Bukan tanpa alasan, ternyata jika korban menurut, jasa joki juga akan mendapatkan fee dalam jumlah besar.

"Selalu deh jokpin br***** ngarahinnya ke adakami adakami pinjol yg paling gampang dpt limit gede = fee yg didapet jokpin jg makin gede, makanya pd ngarahin kesitu. pdhl gue yakin jokpin2 stres ini udh paham teroran adakami segila apa nyari duit segitu bgt lo pada joki pinjol," tulisnya.

Sang pemilik akun juga menegaskan penggunaan jasa joki pinjol sangatlah tidak aman.

"Emg ga aman wkwk. kalaupun kepepet mau galob tanpa dibayar mah mending lakuin sendiri aja tanpa joki, triknya gampang wkwkw," jelasnya.

Salah satu warganet juga lantas mengatakan dirinya pun pernah menjadi korban dari jasa joki pinjol.

Bahkan ia harus kehilangan uang dalam jumlah besar dan berakhir gali lubang tutup lubang karena utang tak berkesudahan.

"Sama kena tipu juga sama joki, dan lumayan gede huhuhu.. sekarang gak bisa bayar sama sekali," jelas pemilik akun @Rina771100.

Perlu diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan menggunakan jasa joki pinjol sangat berbahaya dan masyarakat patut menghindarinya.

Ada 3 cara yang bisa dilakukan agar tak tergiur tawaran jasa joki pinjol.

Baca Juga: Benarkah Joki Pinjol Hanya Penipu? Simak 4 Dampak Negatif Gunakan Data Orang Lain Untuk Pengajuan Pinjol

Cara Menghindari Joki Pinjol

Dilansir dari laman resmi kreditpintar.com, debitur bisa melakukan 3 cara ini agar tak terjebak utang gara-gara joki pinjol.

1. Gunakan pinjaman online resmi 

Jika ingin mengajukan pinjaman online, pilihlah pinjaman yang resmi dan terdaftar di OJK.

Untuk mendapatkan daftar pinjaman online resmi di Indonesia, Anda bisa hubungi OJK melalui Whatsapp dengan nomor 081157157157.

2. Penuhi kewajiban sebagai seorang peminjam

Saat mengajukan pinjaman, seorang peminjam wajib menyadari kewajibannya untuk membayar tagihan tepat waktu agar pinjaman tidak berbunga semakin besar dan tidak dikenai denda keterlambatan pembayaran.

Jika Anda terlanjur terjerat utang, tidak ada cara lain selain melunasinya karena semakin Anda menunda pembayarannya, BI checking yang dimiliki akan semakin buruk. 

3. Sadari bahwa data diri adalah privasi yang tidak bisa dibagikan secara sembarangan

Untuk keperluan tertentu, Anda akan diminta menyerahkan data diri berupa pengisian formulir maupun penyerahan fotokopi KTP.

Tetapi tidak semua pihak bisa meminta data pribadi begitu saja.

Jadi, sebelum menyerahkan data pribadi kepada suatu pihak maupun instansi, cek terlebih dahulu apakah pihak/instansi tersebut memiliki surat keterangan operasional resmi di Indonesia.

Baca Juga: Jangan Percaya! Janjinya Pakai Data Palsu Biar Pinjaman Cair, Ini Risiko Fatal Pakai Jasa Joki Pinjol saat Pengajuan