Cara Dapat Restrukturisasi Kartu Kredit BRI
Dilansir dari laman resmi kartukredit.bri.co.id, berikut ini syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi nasabah:
1. Nasabah mengalami kesulitan pembayaran tagihan Kartu Kredit BRI
2. Nasabah wajib melengkapi dokumen program keringanan yaitu:
- Surat Pernyataan & Permohonan Keringanan Pembayaran Tagihan Kartu Kredit BRI, klik link ini untuk unduh Surat Pernyataan.
- Foto KTP dan Foto NPWP (khusus untuk limit kartu> Rp 50 Juta)
3. Mengirimkan formulir yang telah diisi lengkap & dokumen melalui Email ke collection.card@corp.bri.co.id
4. Apabila mengikuti program keringanan maka Kartu Kredit BRI tidak dapat dipergunakan kembali
5. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam periode waktu dan jumlah yang disepakati, maka persetujuan keringanan menjadi tidak berlaku
6. Atas keterlambatan pembayaran akan dikenakan late charges maupun bunga yang timbul sesuai ketentuan BRI
7. Keputusan atas pengajuan program keringanan menjadi kewenangan Bank sepenuhnya
8. Bank akan menindaklanjuti permohonan program keringanan Nasabah pada jam kerja.
Baca Juga: Cuma Butuh Waktu 5 Menit, Ini 2 Cara Melunasi Tagihan Kartu Kredit BRI Sebelum Tanggal Jatuh Tempo