Baca Juga: Larangan Polisi menjadi Penagih Utang Melansir dari hukumonline.com, dalam menjalankan tugas-tugasnya, Kepolisian harus tunduk pada aturan disiplin anggota kepolisian sebagaimana tertuang dalam Peraturan Disiplin Kepolisian, di mana aparat kepolisian dilarang melakukan sejumlah hal berikut: melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; melakukan kegiatan politik praktis; mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa; bekerja sama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara; bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi; memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya; bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan; menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang; menjadi perantara/makelar perkara; dan menelantarkan keluarga. Berdasarkan rincian tersebut, kehadiran polisi menjadi penagih utang jelas dilarang. Kreditur tidak dapat meminta polisi menjadi penagih utang pun untuk melindunginya dari tagihan utang. Apabila merasa kesulitan dalam menagih utang, seorang kreditur dapat menggunakan jasa penagih utang, misalnya debt collector. Namun, perlu diingat bahwa debt collector pun memiliki sejumlah etika menagih pembayaran dalam proses penagihan utang. Baca Juga: Wanita Ini Diteror DC Gegara Dijadikan Kontak Darurat Orang Tak Dikenal, Ini Langkah Hukum yang Tepat Biar Pinjol Kabur