GridFame.id -
Ternyata galbay pinjol juga bisa dikenai pasal hukum.
Galbay pinjol bukanlah hal yang asing lagi di masyarakat.
Apalagi semakin banyaknya pinjaman online di media sosial.
Pinjaman online sendiri dibagi menjadi dua legal dan ilegal.
Sampai sekarang masih saja banyak yang tertipu pinjol ilegal.
Apalagi pinjol ilegal mejemput korbannya dengan berbagai macam modus.
Pinjam di pinjol memang bisa membuat debitur menjadi kecanduan.
Berawal dari memenuhi kebutuhan konsumtif bisa berubah berutang terus menerus.
Hal ini bisa berisiko membuat debitur menjadi gagala bayar.
Karena kesulitan membayar tagihan yang terus menumpuk.
Nyatanya debitur galbay bisa dikenai pasal 1754 , berikut penjelasannya.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar