Baca Juga: Bukan Hanya BI Checking Jelek, Ternyata Ini Konsekuensi Hukum Akibat Nekat Galbay Pinjol
Melansir dari hukumonline.com, perjanjian utang piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata sebagai berikut:
"Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama"
Dimana debitur wajib mengembalikan uang yang telah diberikan oleh pihak pinjol.
Namun, apakah boleh seseorang melaporkan orang yang tak bayar utang ke pihak berwajib?
Seringkali pertanyaan ini muncul di dalam pikiran para debitur.
Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat (2) UU HAM, telah mengatur sebagai berikut:
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Berdasarkan bunyi pasal diatas, bisa disimpulkan jika seseorang tidak boleh dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang.
Kalaupun ke pengadilan, tetap masuk ke dalam hukum perdata bukan pidana.
Baca Juga: Bikin Dengkul Lemes, Ternyata Ini 6 Risiko Buruk Minta Keringanan Denda ke Pinjol Pasca Galbay
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar