Find Us On Social Media :

Ternyata Debt Collector Pinjol Tidak Boleh Tagih Utang ke Rumah Debitur Ramai-Ramai, Lakukan Ini Kalau Mengalaminya

Ditagih DC pinjol ramai-ramai

GridFame.id - Penggunaan jasa pinjaman online (pinjol) telah melonjak pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, ada isu yang sering kali muncul terkait praktik penagihan oleh para debt collector pinjol.

Sebagaimana diketahui, debt collector adalah pihak ketiga yang bertugas untuk menagih utang debitur.

Umumnya, debt collector bakal melakukan penagihan setelah 3 bulan debitur menunggak.

Soalnya, pada aturan yang berlaku, pihak pinjol tidak boleh menagih lagi setelah 3 bulan.

Ada banyak sekali pengalaman tak mengenakkan debitur saat didatangi debt collector.

Salah satunya adalah mereka yang didatangi debt collector ramai-ramai.

Tentu saja hal ini membuat debitur merasa terancam.

Namun, sebenarnya praktik penagihan di atas tidak diperbolehkan, lo.

Berikut penjelasan dari kacamata hukum dan hal yang harus dilakukan jika mengalaminya.

Simak sampai tuntas!

Baca Juga: Sering Dijadikan Ancaman, Bolehkah DC Pinjol Bawa Polisi saat Tagih Utang ke Rumah Debitur?

DC Pinjol Tagih Utang ke Rumah Ramai-Ramai

Di berbagai negara, termasuk Indonesia, terdapat peraturan yang mengatur praktik penagihan oleh para debt collector.

Prinsip umumnya adalah bahwa mereka harus menjalankan praktik penagihan yang adil, wajar, dan tidak melanggar privasi serta hak-hak individu.

Datang bergerombolan, terutama jika itu mengancam atau mengintimidasi, dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Hukum Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memiliki peraturan yang melarang praktik penagihan yang merugikan konsumen atau melanggar privasi mereka.

Kehadiran debt collector pinjol dalam jumlah banyak atau secara mengintimidasi dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip ini.

Selain itu, dari segi etika, datang bergerombolan untuk menagih utang dapat menciptakan ketidaknyamanan, kecemasan, dan bahkan tekanan psikologis pada pihak yang berutang.

Praktik ini juga dapat merusak citra perusahaan pinjol dan industri secara keseluruhan.

Etika mengharuskan penagihan dilakukan dengan sikap profesional, menghormati martabat individu, dan menjunjung tinggi hak-hak konsumen.

Jika seorang debitur dihadapkan pada situasi di mana mereka didatangi oleh debt collector pinjol secara bergerombolan dan merasa terganggu atau tidak nyaman, berikut adalah beberapa langkah yang dapat mereka pertimbangkan.

1. Tetap Tenang

Baca Juga: Tak Ada Uang tapi Sudah Didatangi DC Pinjol? Begini Tips Ampuh Minta Keringanan Tagihan ke Petugas Lapangan

Pertama-tama, penting untuk tetap tenang dan menjaga emosi.

Hindari konfrontasi atau perdebatan yang dapat memperburuk situasi.

2. Catat Informasi

Catat semua informasi terkait kunjungan tersebut, termasuk tanggal, waktu, tempat, nama debt collector, dan apa yang mereka katakan.

Informasi ini dapat bermanfaat jika Anda perlu melaporkan tindakan yang tidak pantas.

3. Hubungi Kreditur

Jika Anda merasa bahwa penagihan tersebut tidak wajar atau tidak sesuai, sebaiknya hubungi perusahaan pinjol atau kreditur untuk membahas situasi tersebut.

Mungkin ada kesalahpahaman yang dapat diatasi.

4. Laporkan Pelanggaran

Jika Anda merasa bahwa debt collector telah melanggar aturan atau berperilaku tidak etis, Anda dapat melaporkan tindakan mereka kepada otoritas yang berwenang.

Seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.

Laporkan informasi yang Anda miliki tentang pelanggaran tersebut.

Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Ternyata Debitur Boleh Usir DC Pinjol yang Datang ke Rumah Kalau Kondisinya Begini