1. Debitur Dituntut Hukum oleh Kreditor:
Ketika seorang debitur gagal melunasi kewajibannya terhadap kreditor, langkah pertama yang biasanya diambil oleh kreditor adalah memberikan peringatan dan mengajukan tuntutan secara tertulis.
Jika langkah ini tidak membuahkan hasil, kreditor memiliki hak untuk memulai proses hukum, seperti mengajukan gugatan ke pengadilan atau memilih jalur alternatif seperti arbitrase, tergantung pada perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
2. Proses Hukum dan Arbitrase:
Jika kreditor memilih jalur arbitrase, kasus akan diserahkan ke BANI atau lembaga arbitrase lainnya yang dipilih oleh para pihak.
Proses arbitrase akan melibatkan para arbitrase yang merupakan pihak netral dan independen, serta para pihak yang bersengketa.
Mereka akan menilai bukti-bukti dan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak sebelum memberikan keputusan yang mengikat.
3. Pemblokiran E-KTP:
Pada tahap ini, jika hasil dari proses arbitrase atau putusan pengadilan mengikat mewajibkan debitur untuk membayar kewajibannya.
Tetapi debitur masih tidak melakukan pembayaran, kreditor dapat mengambil langkah lebih lanjut untuk mengeksekusi putusan tersebut.
Salah satu langkah yang bisa diambil adalah meminta izin kepada pengadilan untuk melakukan pemblokiran E-KTP debitur.