1. Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Tindakan penagihan arogan di pidanakan dapat melanggar hak asasi manusia individu yang bersangkutan.
Hak atas martabat, integritas fisik, dan perlindungan dari perlakuan tidak manusiawi adalah hak-hak yang harus dihormati dalam setiap situasi.
Tindakan penagihan yang menggunakan kekerasan atau ancaman dapat merampas hak-hak ini dan mengakibatkan dampak psikologis yang serius pada individu yang berhutang.
2. Dampak Psikologis dan Kesejahteraan Individu
Tindakan penagihan arogan di pidanakan dapat memiliki dampak psikologis yang merugikan bagi individu yang bersangkutan.
Ancaman, intimidasi, dan kekerasan dapat menyebabkan stres berlebih, kecemasan, depresi, dan bahkan gangguan mental lainnya.
Dampak negatif ini juga dapat mempengaruhi kesejahteraan fisik dan emosional individu, serta hubungan sosialnya.
3. Ketidakstabilan Sosial dan Reputasi Lembaga
Tindakan penagihan arogan oleh petugas lapangan dapat merugikan reputasi lembaga atau perusahaan yang mereka wakili.
Ketika tindakan ini terungkap ke publik, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga tersebut, dan hal ini dapat berdampak negatif pada bisnis dan operasional perusahaan.
Ketidakstabilan sosial juga bisa timbul jika masyarakat merasa bahwa lembaga tersebut tidak bertanggung jawab dalam mengelola tindakan penagihan.